Hal itu disampaikan Jaringan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Bersatu (JMIB) merespons rekam jejak, kepatutan etik, dan kesesuaian kompetensi dengan mandat strategis lembaga.
“Ini merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Koordinator Nasional JMIB Kennedy Manik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Lanjut dia, rekam jejak yang pernah menimbulkan kontroversi publik tetap relevan untuk dinilai dari aspek kepatutan, kehati-hatian, dan kelayakan menduduki jabatan strategis yang menyangkut kepentingan nasional.
Kennedy menyebut kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Publik membutuhkan pemimpin yang bersih dari polemik, memiliki kompetensi yang relevan, dan mampu menghadirkan kepercayaan publik. Badan Gizi Nasional membutuhkan figur yang fokus, berintegritas, tidak dibayangi persoalan konflik kepentingan, serta memiliki kapasitas profesional yang sejalan langsung dengan mandat gizi nasional,” jelasnya.
JMIB memastikan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan politis, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Karena itu, JMIB menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengangkatan tersebut demi menjaga kredibilitas BGN dan memastikan lembaga tersebut dipimpin oleh figur yang bebas dari persoalan hukum, etika, maupun konflik kepentingan.
Lebih jauh, JMIB menegaskan bahwa jabatan Kepala BGN pada prinsipnya harus diisi oleh sosok yang profesional dan memiliki kompetensi kuat di bidang gizi, kesehatan masyarakat, keamanan pangan, atau bidang teknis lain yang secara langsung berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional.
“Penekanan terhadap pentingnya tenaga dan standar profesional gizi juga tercermin dalam berbagai pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, yang menunjukkan bahwa aspek gizi tidak dapat dipisahkan dari kompetensi keilmuan dan profesionalisme yang memadai,” ungkap Kennedy.
JMIB meyakini bahwa keberlanjutan program MBG membutuhkan kepemimpinan yang lahir dari integritas, kompetensi profesional, pengalaman kelembagaan, dan pemahaman teknokratis yang kuat, bukan dari figur yang justru menimbulkan polemik sejak hari pertama menjabat.
“JMIB akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: