Kebijakan ini sejalan dengan larangan penggunaan bahan pangan bersubsidi, seperti beras SPHP, minyak goreng MinyaKita, dan LPG 3 kilogram, di seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan hal tersebut di Kantor Perum Bulog, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026. Ia menegaskan seluruh bahan pangan yang disalurkan untuk program MBG merupakan produk premium.
“Tidak ada, kan kita kasihkan beras untuk MBG adalah beras premium. Jadi tidak ada beras subsidi yang diberikan ke MBG, termasuk MinyaKita. Jadi kita berikan kepada MBG, program MBG itu adalah yang semua premium,” katanya,
Kepala BGN, Sudaryono, turut menegaskan larangan penggunaan bahan pangan bersubsidi di seluruh SPPG. Kebijakan tersebut diterapkan agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran sekaligus memperkuat tata kelola internal BGN.
Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan penggunaan bahan bersubsidi dalam pelaksanaan MBG.
“Tidak diperbolehkan memasak untuk MBG menggunakan MinyaKita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Sudaryono.
Selain memenuhi kebutuhan gizi, program MBG juga diarahkan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. BGN berkomitmen membangun kemitraan yang adil dengan para penyelenggara program, termasuk memberikan kepastian skema bagi mitra yang telah berinvestasi dalam pembangunan fasilitas SPPG.
Dalam pelaksanaannya, BGN mewajibkan SPPG menyerap bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) untuk melindungi petani dan peternak lokal. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah telur ayam.
Pembelian telur sesuai HAP diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha peternak sekaligus membantu menjaga stabilitas harga pangan di tingkat nasional.
BERITA TERKAIT: