Parpol Non-Parlemen Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 Mei 2026, 14:39 WIB
Parpol Non-Parlemen Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU Pemilu
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: RMOL)
rmol news logo Partai-partai politik non-parlemen meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Terhadap agenda revisi tersebut, GKSR perlu mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan,” ujar Said.

Presiden Partai Buruh itu menegaskan, keterlibatan partai non-parlemen merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Menurutnya, DPR RI wajib membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik non-parlemen, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

Lebih lanjut, Said menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan memenuhi asas meaningful participation apabila partai politik non-parlemen tidak dilibatkan dalam prosesnya.

Ia juga mengingatkan, minimnya pelibatan publik berpotensi membuat produk revisi undang-undang mengalami cacat formil.

“Tidak dilibatkannya partai politik non-parlemen dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan produk revisi undang-undang yang dibentuk menjadi cacat formil,” tuturnya.

Karena itu, GKSR mendorong DPR RI agar lebih transparan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang tengah disusun.

“GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk segera mempublikasikan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut agar para pemangku kepentingan, termasuk GKSR, dapat memberikan masukan guna terwujudnya partisipasi secara bermakna (meaningful participation),” demikian Said Iqbal. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA