Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengungkapkan, regulasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat di daerah kepulauan mendapatkan perlakuan yang adil, khususnya dalam alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur.
"RUU Daerah Kepulauan ini penting betul. Ada puluhan juta masyarakat daerah kepulauan yang memang kalau belum ada payung hukumnya sekelas atau selevel undang-undang, perlakuan terhadap daerah kepulauan itu akhirnya menjadi tidak sama, tidak adil dengan daerah-daerah yang lain," kata Sultan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kondisi infrastruktur di daerah kepulauan masih belum setara dengan daerah nonkepulauan. Karena itu, diperlukan payung hukum yang dapat memastikan kebijakan anggaran dan pembangunan lebih berpihak pada kebutuhan daerah kepulauan.
"Karena memang infrastruktur di daerah kepulauan kan belum sama dengan infrastruktur di daerah-daerah yang non kepulauan," ujarnya.
Sultan juga mengapresiasi pemerintah yang dinilai cepat menindaklanjuti RUU tersebut. Bahkan, Presiden menyampaikan harapan agar pembahasannya dapat segera diselesaikan.
"Surpres (Surat Presiden)-nya beberapa bulan yang lalu sudah turun dan sekarang sudah dibahas, sekarang sudah dibahas, bahkan di luar dugaan kami tadi Pak Presiden menyampaikan akan selesai,” katanya.
Menurut Sultan, penyelesaian RUU Daerah Kepulauan akan menjadi kabar baik bagi puluhan juta masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
"Itu buat kami sesuatu yang luar biasa, kenapa? Karena itu kado untuk masyarakat daerah kepulauan yang jumlahnya puluhan juta," tegasnya.
Sultan menambahkan, RUU tersebut merupakan usulan atau inisiatif murni dari DPD RI.
"Dan itu RUU usulan atau inisiatif DPD murni,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: