Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dana tambahan untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu harus benar-benar dipakai pemerintah daerah untuk penanganan dan pemulihan wilayah terdampak.
“Ini yang kami kawal juga dari Satgas pemerintah agar Rp10,6 triliun ini digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penanganan wilayah masing-masing,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Tito, pemerintah telah menginventarisasi seluruh rencana kegiatan daerah penerima anggaran. Penggunaan dana tersebut juga akan diperkuat melalui regulasi kepala daerah, baik peraturan gubernur, bupati, maupun wali kota.
Dana transfer terbesar dialokasikan untuk Sumatera Utara, yakni lebih dari Rp6 triliun. Sementara Aceh menerima Rp1,6 triliun dan Sumatera Barat sekitar Rp2,3 triliun.
Tito menjelaskan, besaran dana itu berkaitan dengan pengembalian alokasi anggaran daerah yang sebelumnya sempat dipotong pada 2025.
“Sumatera Utara paling besar karena sebelumnya pemotongannya juga lebih besar, sehingga dikembalikan lagi seperti semula,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah daerah di Aceh masih memerlukan perhatian khusus dalam proses pemulihan. Karena itu, beberapa pemerintah daerah di Sumatera turut memberikan bantuan hibah antarwilayah untuk mempercepat penanganan bencana.
Selain dana transfer daerah, pemerintah telah menyetujui total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera sebesar Rp100,1 triliun untuk pelaksanaan selama tiga tahun.
BERITA TERKAIT: