Penyerahan SK penting tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Dokumen izin operasional itu diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof Waryono Abdul Ghafur kepada jajaran pengurus yayasan yang dibarengi dengan penandatanganan pakta integritas.
“Alhamdulillah, ini merupakan amanah besar bagi kami untuk terus menghadirkan program-program pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi umat," kata Ketua Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa, Engkus.
Ia berharap, perpanjangan izin ini membuat Griya Yatim dan Dhuafa semakin amanah, profesional, dan terpercaya.
Lewat perpanjangan izin Laznas ini, Griya Yatim dan Dhuafa berkomitmen tancap gas memperluas jangkauan program intervensi sosialnya, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, hingga dakwah dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan (
stakeholders).
Engkus melanjutkan, legalitas formal ini menjadi bahan bakar bagi lembaga untuk terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan bagi kaum dhuafa dan anak yatim di seantero negeri.
BERITA TERKAIT: