Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif sebaiknya memiliki minimal 13 kursi agar dapat berfungsi optimal di parlemen. Mengingat, saat ini DPR memiliki 13 komisi yang menjadi alat kelengkapan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Bagi partai yang tidak mampu memenuhi ambang batas tersebut, masih ada opsi untuk bergabung. Partai-partai dengan perolehan kursi kecil dapat membentuk koalisi gabungan hingga mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa sistem pemilu Indonesia tetap menganut prinsip proporsional. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan agar suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu tidak hilang begitu saja.
Menanggapi usulan tersebut, anggota DPR RI Mardani Ali Sera menilai gagasan Yusril cukup masuk akal dan rasional. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan ambang batas tetap harus mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
“Pendapat tersebut masuk akal dan rasional. Namun, threshold yang terlalu rendah justru bisa membuat proses pemerintahan menjadi lebih panjang dan rumit, padahal sistem yang kita anut adalah presidensial,” ujar Mardani, Jumat, 1 Mei 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pengaturan ambang batas parlemen harus mampu menyeimbangkan antara representasi politik dan efektivitas pengambilan keputusan di pemerintahan.
BERITA TERKAIT: