Aktivis: DPN Tanpa Pengawasan Bisa Menjelma jadi Lembaga Superbody

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 19 Mei 2026, 21:59 WIB
Aktivis: DPN Tanpa Pengawasan Bisa Menjelma jadi Lembaga Superbody
Diskusi publik tentang Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Dewan Pertahanan Nasional (DPN) bisa menjelma sebagai lembaga superbody jika tidak dibarengi mekanisme pengawasan publik yang transparan.

Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella secara khusus menyoroti posisi Ketua Harian DPN yang dijabat langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan). Hal itu ia kupas dalam diskusi bertajuk Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

"Ini menimbulkan ambiguitas. Menhan itu eksekutor kebijakan pertahanan, tapi di sisi lain dia memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada presiden. Pasti ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan," ujar Fauzan.

Tidak hanya soal regulasi, Fauzan juga menyentil isu miring terkait pengelolaan anggaran di Kemhan yang diduga bersinggungan dengan kepentingan bisnis. Mulai dari alokasi dana pendidikan hingga pengadaan kendaraan operasional melalui korporasi pelat merah.

"Saya khawatir, DPN ini justru ujung-ujungnya dijadikan alat untuk kepentingan bisnis," cetusnya sembari mendesak adanya pengawasan eksternal yang ketat.

Dari kacamata hukum, Akademisi Hukum Tata Negara Rorano S. Abubakar menjelaskan rekam jejak lembaga pertahanan di Indonesia yang terus bermutasi. Mulai dari Dewan Pertahanan Negara (1946), Wantannas (1969-2024), hingga kini bertransformasi menjadi DPN lewat Perpres 202/2024.

Rorano mengingatkan bahwa pembentukan lembaga negara, baik struktural maupun non-struktural wajib berpegang pada prinsip form follows functions.

"Asas pembentukan suatu lembaga itu harus melihat aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan. Jangan sampai keluar dari prinsip dasar tersebut," tegas Rorano.

Dalam diskusi yang sama, Pegiat Politik dan Hukum La Ode Noval menilai, hadirnya DPN semakin mempertebal kecemasan publik atas meluasnya dominasi unsur militerisme di ruang sipil.

Noval pun mempertanyakan urgensi pembentukan DPN yang diplot sebagai lembaga koordinator dan penasihat strategis presiden. Sebab, fungsi-fungsi tersebut sejatinya sudah melekat pada institusi lain yang eksis.

"Kita tentu bertanya, apa urgensinya? Kita sudah punya Lemhannas, TNI-Polri, dan Kemenko Polkam yang tupoksinya jelas di bidang keamanan dan pertahanan. Kenapa harus buat lembaga baru lagi yang bikin tumpang tindih?" pungkas La Ode. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA