Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menilai sejumlah ketentuan dalam RPMK, khususnya yang mengatur penyeragaman kemasan rokok, berpotensi membebani para pedagang kecil.
APKLI juga mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima dalam konsultasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.
"Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna Pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar akan membuat penjualan rokok legal tergerus seiring membeludaknya rokok ilegal," ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut Ali, Kementerian Kesehatan belum mengakomodasi masukan dari kalangan pedagang yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Padahal, terdapat sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima yang berpotensi terkena imbas, mulai dari pemilik warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM lainnya.
Ia menambahkan, kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan pedagang tergolong signifikan. Pada banyak warung kelontong, misalnya, penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet.
Ali menilai RPMK seharusnya menjadi instrumen yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.
"RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Mengingat ekosistem pertembakauan merupakan bagian dari warisan budaya dan ekonomi bangsa, maka pengaturannya harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kemunduran bagi para pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor ini," katanya.
Karena itu, APKLI meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak.
BERITA TERKAIT: