Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak surat kuasa dari pihak tergugat yang ditandatangani oleh seorang Wasekjen DPP PPP, Jabbar Idris.
Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak yang menandatangani surat kuasa dinilai tidak memiliki legal standing atau kewenangan hukum yang sah untuk mewakili organisasi dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ingratubun, dalam keterangannya menegaskan bahwa keabsahan surat kuasa merupakan aspek fundamental dalam proses persidangan.
Ia menjelaskan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dasar kewenangan yang jelas atas penandatanganan surat kuasa tersebut.
“Majelis hakim telah tepat menilai bahwa surat kuasa tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur legal standing,” kata Wahyu kepada wartawan.
Dengan ditolaknya surat kuasa tersebut, posisi hukum pihak tergugat menjadi lemah dalam melanjutkan proses pembelaan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat memperbaiki administrasi hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika internal kepengurusan DPW PPP Maluku dan juga kepengurusan PPP di wilayah Indonesia lainnya serta implikasinya terhadap legitimasi organisasi di tingkat daerah.
BERITA TERKAIT: