Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai penangguhan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut menunjukkan adanya ruang kompromi dalam proses penegakan hukum.
“Yaqut tidak bisa dinilai sebagai politisi biasa. Ia memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan, dan hal itu tentu menjadi pertimbangan KPK,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 25 Maret 2026.
Melihat latar belakang Yaqut yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Serbaguna (Banser) Ansor, Efriza juga menduga adanya pengaruh elite Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini menghadirkan banyak dinamika dan tekanan. Hal itu diduga turut memengaruhi sikap KPK yang terlihat kompromistis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Efriza yang merupakan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menilai KPK seharusnya tampil sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan berani. Namun, dalam kasus ini, KPK justru dinilai menunjukkan sikap yang terlalu berhati-hati.
“Dalam praktiknya, penanganan kasus Yaqut terkesan sangat hati-hati, bahkan cenderung kompromistis. Persepsi ini menimbulkan kesan adanya kekhawatiran atau kalkulasi politik dalam proses hukum,” paparnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa langkah dan keputusan KPK dalam kasus ini tidak semata-mata didasarkan pada penegakan hukum, melainkan juga diduga dipengaruhi oleh faktor politik dan kekuasaan.
“Dengan demikian, penanganan kasus Yaqut mengindikasikan adanya pembauran antara hukum, politik, dan kekuasaan,” pungkas Efriza.
BERITA TERKAIT: