Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kasus Yaqut Seharusnya Jadi Peringatan Keras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 24 Maret 2026, 04:23 WIB
Kasus Yaqut Seharusnya Jadi Peringatan Keras
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Cepatnya perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan, memunculkan kecurigaan publik.
 
"Namun, koreksi ini tidak serta-merta memulihkan keadaan. Justru sebaliknya, ini memperkuat kesan bahwa keputusan sebelumnya memang problematis," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra dalam keterangannya, dikutip Selasa 24 Maret 2026.

Menurut Hamdi, jika memang sejak awal tidak layak menjadi tahanan rumah, mengapa sempat diberikan? Dan jika layak, mengapa dicabut begitu cepat?

Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika KPK mencoba terlihat fleksibel, lembaga antirasuah itu justru tampak inkonsisten. 

"Ketika mencoba memperbaiki keputusan, KPK malah membuka keraguan baru. Publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses yang mengantarkan pada hasil tersebut," kata Hamdi.

Lebih jauh, kata Hamdi, kasus ini menyentuh isu yang lebih dalam tentang relasi antara hukum dan kekuasaan. Yaqut bukan figur biasa. Ia adalah mantan pejabat tinggi negara, dengan jaringan politik yang luas.

Dalam sistem yang belum sepenuhnya steril dari pengaruh kekuasaan, setiap perlakuan berbeda terhadap figur seperti ini akan selalu dibaca sebagai kemungkinan intervensi -- baik nyata maupun tidak.

"Kasus Yaqut seharusnya menjadi peringatan keras," kata Hamdi.

Dalam penegakan hukum, tegas Hamdi, inkonsistensi sekecil apa pun bisa berujung pada krisis kepercayaan yang besar. 

"Bahwa perlakuan istimewa -- atau bahkan sekadar dugaan adanya perlakuan istimewa -- adalah racun bagi legitimasi," pungkas Hamdi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA