Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan, bahwa langkah cepat Polri dan TNI patut diapresiasi, namun hal itu belum cukup jika tidak diikuti dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
"Sehubungan dengan adanya perbedaan informasi yang berkembang antara Polri dan TNI, maka penting untuk memastikan adanya koordinasi yang kuat dan konsistensi data antar-aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara," kata Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia mengingatkan, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pengungkapan pelaku di lapangan. Negara harus membongkar seluruh aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang berada di balik layar.
Menurut Mugiyanto, keterbukaan proses hukum menjadi harga mati. Tanpa itu, publik berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara.
"Semoga Panja yang dibentuk dapat membuat kasus ini semakin terang benderang tanpa terkecuali," ujarnya.
Lebih jauh, Kementerian HAM juga menyoroti pentingnya pengawasan publik dalam setiap tahapan proses hukum. Perlindungan terhadap korban dan saksi, kata dia, tidak boleh diabaikan di tengah proses penyidikan yang berjalan.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berimplikasi pada kualitas demokrasi secara keseluruhan," tegas Mugiyanto.
Tak hanya itu, Kementerian HAM secara terbuka menyinggung perlunya pembenahan serius di tubuh TNI, khususnya dalam hal disiplin internal. Pimpinan intelijen, termasuk Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap prajurit yang terlibat.
Mugiyanto menegaskan, peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem, terutama dalam memperkuat perspektif HAM di lingkungan aparatur negara, termasuk militer.
"Keberhasilan penanganan kasus ini akan diukur bukan hanya dari penyelesaian hukum terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dalam memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang, serta dalam menjaga keseimbangan antara penggunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: