Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo dalam sebuah pernyataan di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 17 Maret 2026.
Dikatakan Hashim, Presiden telah berpesan bahwa lahan BUMN merupakan lahan milik negara. Maka aset strategis negara tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, terutama untuk program perumahan.
“Pak Prabowo sudah katakan beberapa kali bahwa tanah milik BUMN adalah tanah milik rakyat Indonesia. Sehingga tanah itu tidak boleh dijual dengan harga pasar. Itu haram. Itu khusus untuk subsidi rakyat, untuk perumahan,” ujar Hashim.
Menurutnya, arahan tersebut muncul karena adanya kecenderungan sejumlah pihak yang ingin mengambil keuntungan dari nilai komersial tanah milik negara.
Jika tanah BUMN dijual mengikuti harga pasar, kata dia, maka tujuan negara untuk menghadirkan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit tercapai.
Karena itu, Hashim menekankan bahwa tanah-tanah milik BUMN seharusnya diprioritaskan untuk mendukung program perumahan rakyat.
BERITA TERKAIT: