Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 06 Maret 2026, 11:33 WIB
Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan disambut lega oleh Komisi III DPR RI.

Vonis lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika dinilai menunjukkan hakim mempertimbangkan asas kehati-hatian dalam penerapan pidana mati.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan pemahaman majelis hakim terhadap prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pilihan terakhir.

“Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Jumat, 6 Maret 2026. 

Fandi sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon Terawa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Kamis, 5 Maret 2026. 

Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi III DPR RI setelah jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati. DPR menilai tuntutan tersebut janggal dan berencana memanggil aparat penegak hukum untuk meminta penjelasan melalui rapat dengar pendapat.

Habiburokhman sebelumnya menegaskan penerapan pidana mati harus sangat selektif dan hanya digunakan terhadap pihak yang memiliki peran utama dalam kejahatan narkotika.

“Majelis Hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III sejak awal berupaya memastikan proses hukum berjalan adil, terutama bagi pihak yang dianggap memiliki peran terbatas dalam perkara tersebut.

“Kami benar benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik,” katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA