Menurut Sahroni, penahanan terhadap Febrie merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan seluruh tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan. Dan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu 25 Juli 2026.
Karena itu, Sahroni menilai seharusnya Kejaksaan Agung tetap mengenakan rompi tahanan kepada Febrie sebagaimana prosedur yang berlaku bagi tersangka lainnya.
"Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” tegasnya.
Ia juga meminta tidak ada perlakuan khusus selama Febrie menjalani masa penahanan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik dan akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun. Ingat, publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung maupun borgol saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Kortastipidkor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan TPPU.
Di brankas de'Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai berupa 3.130.000 Dolar Siingapra dalam pecahan 100 Dolar Singapura. Lalu uang tunia 889.965 Dolar AS, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menemukan uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura,dan uang tunai Rp100 juta, serta 74 batang emas. Total nilai barang bukti yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan setara Rp476 miliar.
Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Febrie kini menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: