Ia ditangkap pada Selasa, 28 Juli 2026. atas dugaan menyelundupkan narkotika berupa ekstasi dan sabu ke Indonesia.
Saufi ditangkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai salah satu koper dalam pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, koper tersebut diambil oleh Saufi yang diketahui merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing.
"Salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya (Saufi) yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Eko dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Juli 2026.
Petugas kemudian membawa Saufi dan koper tersebut ke ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai. Dari pemeriksaan, ditemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat netto 25.194,83 gram serta satu paket sabu.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ujar Eko.
Kepada penyidik, Saufi mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan upah 50.000 Ringgit Malaysia dan setibanya di Jakarta akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia mengenai pihak yang akan mengambil barang tersebut di hotel.
"Tersangka disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 RM (Ringgit). Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel (penginapan)," kata Eko.
Berdasarkan pemeriksaan, Saufi diduga telah tiga kali membawa narkotika. Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, kemudian membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan terakhir membawa ekstasi serta sabu ke Jakarta sebelum akhirnya digagalkan petugas.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap Saufi juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu, MDMA atau ekstasi, dan kokain.
Saufi kini telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: