Implementasi Perda KTR DKI Diminta Tak Membebani Ekonomi Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 23 Februari 2026, 08:35 WIB
Implementasi Perda KTR DKI Diminta Tak Membebani Ekonomi Rakyat
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penerapan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Kebijakan tersebut diharapkan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat kecil, sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar regulasi tidak memberatkan kelompok ekonomi bawah.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai Perda KTR DKI Jakarta tidak hanya mengatur lokasi merokok, tetapi juga memperluas ketentuan hingga menyentuh aspek penjualan rokok oleh pedagang kelontong, pedagang pasar, hingga pedagang keliling.

"Peraturan daerah (Perda) KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling dan sebagainya. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," ujar Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Menurut Trubus, penegakan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat. Ia menilai regulasi yang terlalu menekankan pelarangan total belum tentu efektif dalam praktik.

"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil. Begitu juga dengan iklan, diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," tegasnya.

Sementara itu, Izzudin Zidan dari Komunitas Warteg Merah Putih meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada pelaku UMKM.

"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," ujar Zidan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA