IMF menilai kenaikan PPh bisa menjadi alternatif untuk menambah penerimaan negara dan menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan gegabah menaikkan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat.
“Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikkin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi,” ujar Purbaya di DPR, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini tengah berupaya menjaga daya beli masyarakat. Selama fondasi ekonomi belum cukup kokoh, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan yang berisiko menekan konsumsi rumah tangga.
Sebagai alternatif, Kementerian Keuangan akan menggenjot penerimaan melalui ekstensifikasi pajak serta menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” tegasnya.
Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan menuju Visi Emas 2045. Laporan IMF menilai upaya tersebut memerlukan sumber pembiayaan yang berkelanjutan, salah satunya melalui peningkatan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan melalui defisit anggaran.
Sepanjang 2025, defisit APBN Indonesia tercatat sebesar 2,92 persen terhadap PDB, mendekati ambang batas maksimal 3 persen.
BERITA TERKAIT: