Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, DPR akan mempertanyakan langsung status kewarganegaraan yang bersangkutan kepada pemerintah.
"Kalau emang misalkan itu warga negara Indonesia, statusnya harus jelas. Kalau masih warga negara Indonesia kan ada statutanya yang harus diikuti dan ketegasan dari Kemenlu ini harus segera dipertanyakan," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Kamis 19 Februari 2026.
Isu ini mencuat setelah unggahan di media sosial X pada Minggu 15 Februari 2026 yang menyebut adanya seorang WNI yang menjadi tentara Israel. Unggahan tersebut turut melampirkan tangkapan layar dokumen berbahasa Ibrani yang disebut berasal dari data Pasukan Pertahanan Israel.
Data tersebut diklaim diperoleh melalui permintaan Kebebasan Informasi yang diajukan kepada IDF oleh pengacara Elad Man dari LSM Hatzlacha. Dokumen itu memuat jumlah anggota tentara Israel berkewarganegaraan ganda per Maret 2025, termasuk satu orang yang disebut berasal dari Indonesia.
Menanggapi hal itu, Cucun menekankan pentingnya penelusuran administratif lintas kementerian untuk memastikan kebenaran status kewarganegaraan.
Ia menyebut DPR juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kemudian juga sama di internal juga Kemendagri, Disdukcapil, betul nggak itu masih statusnya warga negara Indonesia," kata Cucun.
Cucun menekankan bahwa isu ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut dimensi internasional dan posisi diplomasi Indonesia.
BERITA TERKAIT: