Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Rusdi Masse

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 Februari 2026, 10:27 WIB
Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Rusdi Masse
Ahmad Sahroni (kedua dari kiri) (Foto: Dokumen Komisi III DPR)
rmol news logo Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang mengundurkan diri.

Rusdi Masse diketahui kini bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penetapan Ahmad Sahroni dilakukan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi NasDem nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026.

“Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

“Setuju!” jawab anggota Komisi III yang hadir, diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Sebagai informasi, pada Agustus 2025, Sahroni sempat ditarik dari Komisi III dan dimutasi menjadi anggota Komisi I DPR setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial dan dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Posisinya sebagai pimpinan Komisi III saat itu kemudian digantikan oleh Rusdi Masse pada September 2025. Belakangan, Rusdi resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI dan Fraksi NasDem, kemudian bergabung ke PSI.

Dengan kembalinya Sahroni, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kini adalah:

Ketua: Habiburokhman (Fraksi Gerindra)
Wakil Ketua: Dede Indra Permana Sudiro (Fraksi PDIP)
Wakil Ketua: Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
Wakil Ketua: Mohammad Rano Al Fath (Fraksi PKB). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA