Pensiun dari MK Arief Hidayat Berkelakar Jabatan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Februari 2026, 15:41 WIB
Pensiun dari MK Arief Hidayat Berkelakar Jabatan Baru
Arief Hidayat resmi pensiun sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)
rmol news logo Arief Hidayat resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi setelah memasuki usia pensiun, sekaligus menutup perjalanan panjangnya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Arief juga sempat melontarkan candaan terkait masa depannya usai pensiun. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih akan mengemban tugas atau jabatan lain, seraya menyerahkan sepenuhnya pada waktu dan proses yang akan berjalan ke depan.

"Kalau naik mimbar dari sini, turunnya dari sini, supaya kariernya mengalir. Jangan maju mundur, nanti kariernya nggak mengalir. Siapa tahu setelah di sini saya punya jabatan lain lagi," kata Arief Hidayat dalam wisuda purnabaktinya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.

Arief meninggalkan kesan kuat selama pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi, dengan sederet putusan penting yang berdampak luas bagi kehidupan demokrasi, mulai dari penanganan sengketa pemilu hingga putusan yang menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Sebagai orang yang mungkin paling tua di ruangan ini, saya berpesan kepada adik-adik semua bahwa segala sesuatu ada batasnya. Kita harus ikhlas menerima batas-batas itu, baik batas usia, jabatan, maupun karier,” jelasnya.

Selama 13 tahun, Arief telah malang melintang menjalani seluruh tahapan jabatan di MK, mulai dari Hakim Konstitusi, Wakil Ketua, Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dua kali, hingga kembali menjadi hakim.

“Bagi saya tidak ada bedanya. Dalam posisi apa pun, kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara dan bangsa,” pungkasnya. rmol news logo article




EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA