Pemerintah Berkomitmen Sejahterakan OAP Lewat Kebijakan Afirmasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 27 Januari 2026, 21:43 WIB
Pemerintah Berkomitmen Sejahterakan OAP Lewat Kebijakan Afirmasi
Wamendagri Ribka Haluk (kedua dari kiri) dalam Diskusi Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: Humas Kemendagri)
rmol news logo Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen dalam memenuhi kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dengan memperkuat kebijakan afirmasi melalui Otonomi Khusus Papua sebagai instrumen utama percepatan pembangunan.

“Kebijakan afirmasi dalam otonomi khusus Papua saat ini merupakan esensi dari pelaksanaan undang-undang otonomi khusus di Papua. Amanat dari konstitusi kita UUD 1945 dan juga UU Nomor 21 tahun 2001 serta UU Nomor 2 Tahun 2021,” kata Ribka Haluk dalam Diskusi Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurut dia, kebijakan afirmasi Otsus Papua esensinya adalah bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan desentralisasi tugas dan kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah di Papua. 

Sehingga dalam otonomi khusus ini, pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik dan lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua.

Ribka mengatakan, sudah banyak yang dilakukan pemerintah pusat dalam menghadirkan regulasi yang kemudian jadi kebijakan afirmasi seperti pembentukan lembaga konstitusi daerah seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), fasilitas di bidang pendidikan kesehatan, dan infrastruktur di Papua.

Ia memastikan kebijakan afirmasi pemerintah pusat terhadap Papua semakin meningkat. Sebagai contoh dulu hanya ada Papua Induk, satu provinsi dengan 29 kabupaten, namun kini dengan adanya perubahan regulasi, sudah berkembang dengan pemekaran jadi 6 provinsi.

“Bahkan juga afirmasi dalam ranah publik seperti proteksi berupa aturan bahwa untuk jadi gubernur di Papua itu harus orang asli Papua,” jelas Ribka. 

Lebih jauh, ia mengatakan, pemerintah pusat sudah melakukan banyak hal memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah di Papua agar bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua.

Ribka mengatakan, Pemerintah menyadari fakta bahwa dilihat dari sisi geografis dan demografi penduduknya, wilayah Papua ini memang penuh tantangan dengan tingkat jangkauan wilayah mencapai 3 kali lebih luas dari Pulau Jawa. Namun dengan tingkat kesulitan transportasi jalan yang belum terhubung semua di daerah di Papua. Sehingga untuk mengunjungi daerah-daerah di Papua harus menggunakan pesawat udara.

“Pemerintah daerah juga mengalami kesulitan dalam tata kelola pemerintahan karena sumber daya manusianya (SDM) nya belum siap. Wah betapa ribetnya pada awal pelaksanaan otonomi khusus, sebagai contoh untuk mengeluarkan dana Otsus di kabupaten harus memenuhi 600 item yang telah ditentukan pemerintah pusat. Jadi tata kelola pada masa tahun 2001 hingga 20 tahun awal diterapkannya otonomi khusus sungguh berat,” ungkap Ribka.

Menurut Ribka, sejak menjadi Wamendagri, dirinya coba mendorong pemerintah daerah agar bisa memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik. 

“Bersyukur pada akhir tahun 2025, pemerintah daerah bisa merealisasikan dana pembangunan Otsus 100 persen. Itu baru terjadi sepanjang dalam sejarah 20 tahun berlakunya Otsus Papua,” pungkas Ribka. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA