Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III menilai Adies Kadir tidak bermasalah secara hukum dan pencalonannya telah disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman saat menanggapi kritik publik terkait rekam jejak Adies Kadir. Ia menekankan bahwa penonaktifan yang sempat terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan tidak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa 27 Januari 2026.
Menurutnya, substansi persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak hukum maupun kerugian bagi pihak lain.
“Dia tidak menyakiti siapa pun, tidak merugikan siapa pun, tidak melukai siapa pun,” tambahnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pencalonan Adies Kadir dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi hakim konstitusi dari unsur DPR RI seiring akan pensiunnya Arief Hidayat pada 5 Februari mendatang.
Ia menambahkan, keputusan pencalonan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III.
Terkait status politik Adies Kadir, Habiburokhman memastikan yang bersangkutan telah mundur dari Partai Golkar sebelum disetujui menjadi calon hakim MK.
“Sudah, tentunya sudah,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: