Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, berpandangan bahwa gagasan mengembalikan Pilkada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak mampu menjawab persoalan pelik politik uang yang terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
“Yang harus dibenahi adalah praktik politiknya, bukan sistem pilkadanya,” ujar sosok yang akrab disapa Ubed itu kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurutnya, praktik politik yang perlu dibenahi berkaitan erat dengan komitmen partai politik terhadap kandidat atau bakal calon ketika hendak memasuki arena kontestasi politik.
“Misalnya, apa penyebab utama politik uang? Salah satunya adalah mahar politik dari calon kepala daerah kepada partai. Mahar seperti ini harus dihilangkan,” tegas Ubed.
Ia menambahkan, selama praktik mahar dan politik uang masih dibiarkan, perubahan sistem pemilihan tidak akan menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
BERITA TERKAIT: