Kasus Teror Air Keras Jangan Berhenti pada Pelaku di Lapangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 Maret 2026, 04:54 WIB
Kasus Teror Air Keras Jangan Berhenti pada Pelaku di Lapangan
Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)
rmol news logo Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Tetapi, aktor intelektual dari kasus itu harus diungkap.

Begitu dikatakan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur merespon Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang mengumumkan oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," kata Isnur kepada wartawan, Rabu 18 Maret 2026.

Selain itu, kata Isnur, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan.

Dia juga mendesak agar fakta-fakta yang disampaikan Kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM.

"Pada saat bersamaan, sudah semestinya juga Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA