Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang digelar di masa reses tersebut telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI.
“Acara RDPU Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan ini kami selenggarakan di masa reses setelah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, RDPU tersebut sangat penting karena membahas agenda reformasi di tubuh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Dan mengingat memang penting bagi kita untuk terus berkontribusi pemikiran terkait reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” ujar legislator Partai Gerindra itu.
Dalam RDPU kali ini, Komisi III DPR RI menghadirkan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi serta kriminolog Adrianus Meliala.
“Saya informasikan kepada Pak Rullyandi dan Pak Adrianus Meliala, sebelumnya kami juga sudah beberapa kali menggelar RDPU, mendengarkan keterangan para ahli, termasuk menerima masukan serta laporan dan aduan masyarakat terkait reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” pungkas Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: