Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 19 Juli 2026, 11:55 WIB
Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit
Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahalnya ongkos politik dalam pemilu dan pilkada menjadi salah satu akar persoalan yang memicu lahirnya praktik korupsi di kalangan kepala daerah.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menunjukkan biaya kampanye yang terus membengkak menjadi persoalan serius dalam sistem politik nasional.

"Tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik," ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut Budi, kandidat kepala daerah harus menggelontorkan dana besar untuk mendapatkan dukungan partai, menjalankan kampanye hingga mengamankan suara pemilih. Tekanan tersebut, kata dia, membuka peluang munculnya sumber pendanaan yang tidak transparan.

"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," jelasnya.

KPK juga menemukan biaya politik yang mahal kerap berujung pada penyalahgunaan kewenangan setelah kandidat berhasil memenangkan kontestasi.

"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," lanjutnya.

Lembaga antirasuah itu menilai, besarnya investasi politik memunculkan dorongan untuk mengembalikan modal ketika sudah duduk di kursi kekuasaan. Dampaknya bisa berupa pengaturan proyek, jual beli jabatan, penyalahgunaan wewenang, hingga berbagai praktik korupsi lain yang akhirnya merugikan masyarakat.

Karena itu, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan saat pelaku sudah menjabat. Akar persoalan pada sistem politik juga harus dibenahi.

"Pemberantasan korupsi harus dimulai sejak proses politik. Karena itu, sistem kampanye dan pembiayaan politik harus diperbaiki agar tidak lagi melahirkan tekanan untuk melakukan korupsi setelah terpilih," pungkas Budi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: ADE MULYANA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA