Politikus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, menilai pengakuan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa biaya politik di Indonesia masih sangat mahal.
Anas mengingatkan bahwa ada regulasi yang mengatur batas maksimal sumbangan dana kampanye.
"Jika merujuk aturan, batas sumbangan untuk korporasi adalah Rp750 juta dan perorangan Rp75 juta per penyumbang kumulatif," kata Anas lewat akun X miliknya, Kamis, 23 Juli 2026.
Namun demikian, ia menegaskan pengakuan yang muncul setelah tahapan Pilkada selesai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penegakan hukum terhadap proses yang telah berlalu.
"Data atau pengakuan yang muncul pasca pilkada tidak bisa ditarik ke belakang dalam konteks penegakan hukum pilkada," ujarnya.
Pengakuan Haji Her ini menjadi salah satu indikasi bahwa ongkos kontestasi politik masih tinggi.
Anas menduga, fenomena tersebut tidak hanya terjadi pada Khofifah, tetapi sangat mungkin juga ditemukan di banyak kontestasi Pilkada lainnya jika ditelusuri lebih jauh.
"Jika didalami, perihal seperti ini tidak khas Mbak Khof-Haji Her. Sangat mungkin terjadi di banyak pilkada," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: