Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji, mengatakan partainya menghormati putusan MK sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
"Tentu sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena MK adalah lembaga yang berwenang menguji suatu aturan apakah berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar atau tidak," ujar Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan MK menilai mekanisme Pilkada langsung masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"MK memutuskan bahwa Pilkada langsung itu berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang meminta diuji," jelasnya.
Meski demikian, Sarmuji menegaskan Fraksi Partai Golkar belum akan mengambil sikap terkait tindak lanjut putusan tersebut dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
Ia mengatakan fraksinya akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan, terutama pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim konstitusi.
"Kami akan pelajari putusan lengkapnya MK seperti apa, pertimbangannya seperti apa, baru kita bisa memutuskan tindak lanjut dari apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya lagi.
Menurutnya, langkah itu penting agar sikap dan kebijakan Fraksi Partai Golkar tetap selaras dengan dasar pertimbangan hukum yang telah ditetapkan MK.
"Supaya nanti tidak salah lagi narasi atau dasar pertimbangannya. Putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: