Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI, Rafika Afriyanti menyampaikan, MpU itu penting untuk memperluas pemerataan literasi digital sekaligus memperkuat perlindungan perempuan dan anak di ruang digital.
Rafika juga menekankan bahwa MoU ini ditandatangani pada momentum penting, yakni peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Penandatanganan MoU ini harus menjadi pijakan untuk membangun ekosistem digital yang beradab. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan dan kejahatan digital, mulai dari perundungan, eksploitasi, hingga manipulasi visual,” kata Rafika dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa literasi digital tidak boleh berhenti pada penguasaan teknologi semata. Tetapi harus memasukkan nilai etika digital, keamanan digital, dan keberdayaan digital agar perempuan dan anak dapat hadir di ruang digital tanpa rasa takut.
"MoU ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan mandat moral untuk memastikan ruang digital Indonesia tumbuh sebagai ruang yang manusiawi dan aman," tuturnya.
"Ketika perempuan berdaya dan anak terlindungi, bangsa ini memiliki masa depan digital yang lebih beradab," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: