Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menepis isu yang sempat beredar saat Pilpres 2024 bahwa kedudukan Polri tidak berada di bawah presiden jika Prabowo Subianto menjadi kepala negara.
"Waktu itu ada isu kalau Pak Prabowo jadi presiden maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Saya sebagai orangnya Pak Prabowo, orangnya presiden menegaskan itu dibantah dengan tegas," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Aturan Polri berada di bawah presiden sudah sangat jelas dalam Tap MPR Tahun 2000. Dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000, Polri berada langsung di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Aturan inilah yang dipegang teguh Presiden Prabowo sebagai amanat reformasi.
"Itu menurut saya sangat
strict sebagai evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden. Jadi komitmen itu disampaikan Pak Prabowo secara tegas dan memang sesuai dengan amanat reformasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: