Sugiat menegaskan, isu HAM merupakan pilar penting dalam visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan nasional harus bersandar pada penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
"Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik," cetus Sugiat kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.
Politisi ini membeberkan bahwa draf revisi UU HAM yang memicu polemik tersebut murni inisiatif dari kementerian yang dipimpin Natalius Pigai, dan belum masuk ke meja pembahasan resmi DPR.
DPR, lanjut Sugiat, tetap berkomitmen menjaga taring Komnas HAM agar tidak ompong. Lembaga tersebut wajib independen dan otonom demi mengawasi jalannya penegakan HAM tanpa intervensi penguasa. Namun di sisi lain, parlemen juga paham keinginan Kementerian HAM yang butuh payung hukum kuat setingkat UU, mengingat saat ini posisinya baru diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres).
"Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi," tegasnya.
Menurutnya, Kementerian HAM harus fokus pada kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara. Sementara Komnas HAM kokoh berdiri sebagai penjaga gawang akuntabilitas negara.
Oleh karena itu, Komisi XIII DPR tidak ingin perseteruan ini menjadi bola liar yang merusak konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional. Guna meredam situasi dan mencari titik temu, DPR berencana menyidang kedua lembaga tersebut.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XIII DPR RI, agar seluruh perbedaan pandangan dapat dibahas secara terbuka," pungkas Sugiat.
BERITA TERKAIT: