Iconhum 2025 Tegaskan Seruan Global Akhiri Genosida di Gaza

Melalui Kebagusan Declaration 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 22 November 2025, 23:21 WIB
Iconhum 2025 Tegaskan Seruan Global Akhiri Genosida di Gaza
BSMI menggelar The 1st International Conference on Humanity and Global Solidarity (Iconhum 2025). Foto: Dokumentasi BSMI)
rmol news logo Lembaga Kemanusiaan Nasional Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menggelar The 1st International Conference on Humanity and Global Solidarity (Iconhum 2025) di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Konferensi internasional ini mempertemukan para tokoh kemanusiaan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, tenaga medis, dan jaringan solidaritas global untuk memperkuat aksi bersama dalam menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza.

Ketua Umum BSMI M. Djazuli Ambari menegaskan dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi. Ia menekankan bahwa penderitaan warga sipil Gaza bukan lagi sekadar isu geopolitik, melainkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universal kemanusiaan dan hukum internasional.

Konferensi ini menghasilkan Kebagusan Declaration 2025, sebuah pernyataan resmi yang menyeru komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret, cepat, dan terukur demi menyelamatkan nyawa warga Gaza serta menegakkan prinsip keadilan.

Kebagusan Declaration 2025 mengawali seruannya dengan kecaman keras terhadap genosida dan berbagai bentuk kekejaman yang dialami masyarakat Gaza. Deklarasi ini mempertegas bahwa penghancuran rumah sakit, sekolah, fasilitas publik, dan konvoi kemanusiaan merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. 

"BSMI bersama jaringan NGO internasional menegaskan bahwa impunitas terhadap tindakan tersebut harus dihentikan dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Djazuli dalam keterangannya, Sabtu 22 November 2025.

Deklarasi ini juga menyerukan langkah hukum internasional yang tegas. Seluruh peserta konferensi mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan lembaga hukum global lainnya untuk mempercepat investigasi serta proses hukum terhadap pihak manapun yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida. Negara-negara di dunia juga diminta menerapkan prinsip universal jurisdiction guna memastikan bahwa keadilan untuk korban Gaza tidak dikorbankan demi kepentingan politik.

Kebagusan Declaration 2025, ujar Djazuli, menuntut pembukaan penuh seluruh jalur perbatasan menuju Gaza selama masa gencatan senjata, agar bantuan medis, logistik, bahan bakar, dan kebutuhan darurat lainnya dapat masuk tanpa halangan. 

"Menghalangi bantuan adalah pelanggaran langsung terhadap hukum kemanusiaan internasional. Selain itu, keselamatan tim medis dan relawan kemanusiaan harus dijamin di lapangan," kata dia.

Deklarasi Kebagusan 2025 didukung oleh BSMI, Quran Best, Wakaf Salman, GDD, PP Salimah, Universitas Indraprasta PGRI, Adara International, Yayasan Kita, FULDFK, Hands Foundation, Yayasan Insan Kamil, Sanggar Al Qur'an Mardani Lima.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA