Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 21 Mei 2026, 07:38 WIB
Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI
Deputi Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Widya Sadnovic (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah RI mengecam keras lonjakan pelanggaran hukum humaniter internasional dalam Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB mengenai “Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata” di New York, Rabu 20 Mei 2026. 

Dalam forum tersebut, Deputi Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Widya Sadnovic, menyampaikan protes keras atas penyerangan kapal sipil Global Sumud Flotilla oleh pasukan Israel dan menuntut pembebasan segera tanpa syarat bagi seluruh penumpang, termasuk 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan.

Selain isu penahanan WNI, Indonesia menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Kopral Rico Pramudia, personel perdamaian UNIFIL di Lebanon yang menjadi penjaga perdamaian keempat asal Indonesia yang gugur di sana akibat serangan bersenjata. 

Tragedi ini menjadi pengingat fatalnya dampak pengabaian hukum internasional di panggung global.

Indonesia juga menyoroti hancurnya sektor kesehatan di zona konflik, termasuk gempuran konstan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza. RI mendesak DK PBB untuk bersikap tegas bahwa fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan pasien bukanlah target militer. Sebagai langkah konkret memutus rantai kekebalan hukum para pelaku, Indonesia menyerukan implementasi penuh Resolusi 2730 melalui investigasi yang transparan, independen, dan menyeluruh.

Dalam mosi ini, sikap Indonesia selaras dengan desakan global yang diajukan oleh Australia, Swiss, dan Hungaria untuk menegakkan hukum humaniter internasional secara nyata di lapangan.

“Mari kita hormati mereka yang telah gugur dengan melindungi mereka yang masih hidup,” pungkas Widya Sadnovic. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA