Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan, keterbatasan komunikasi menjadi kendala utama dalam proses pemantauan kondisi para WNI tersebut.
“Keterbatasan komunikasi ini, makanya kita harus lewat pihak ketiga. Tapi kita terus melakukan eh koordinasi dan pemantauan setiap saat,” kata Sugiono kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Sugiono, pemerintah Indonesia tidak memiliki jalur komunikasi terbuka dengan pihak terkait sehingga harus menggunakan bantuan pihak ketiga, termasuk lembaga bantuan hukum HAM.
“Kita tidak punya apa namanya jalur komunikasi yang terbuka. Kita sudah engage pengacara yang juga pada kasus-kasus sebelumnya, lewat jalur rekan-rekan kita yang di Yordania dan Turki kita pakai,” ujarnya.
Pemerintah, kata Sugiono, berharap proses penanganan terhadap para WNI itu tidak berlangsung lama.
“Kita harapkan hal ini tidak berlangsung lama. Dan kita akan terus melakukan pengawasan serta tekanan terhadap situasi ini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: