Meskipun penangkapan terhadap Guo telah dilakukan cukup lama, yakni pada 3 September 2024, Polri telah menjadi salah satu faktor kunci yang memungkinkan proses hukum di Filipina berjalan hingga akhirnya menghasilkan vonis berat tersebut.
Penangkapan Guo dilakukan oleh tim Jatanras Mabes Polri setelah otoritas imigrasi Indonesia mengkonfirmasi keberadaan Guo di wilayah Indonesia.
“Keberhasilan mengamankan Alice Guo di Indonesia dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina merupakan bukti nyata bagaimana Polri memainkan peran strategis dalam penegakan hukum internasional,” ujar Anggota Fraksi PKS di DPR RI, M. Nasir Djamil, kepada wartawan, Jumat 21 November 2025.
Nasir menilai langkah Polri menunjukkan kemampuan penegakan hukum nasional dalam merespons kejahatan yang bersifat lintas negara dan terorganisasi.
Nasir juga menekankan bahwa kasus Guo menjadi pengingat bahwa kejahatan modern seperti perdagangan manusia, kejahatan siber, dan operasi scam internasional memerlukan kesiapan institusi penegak hukum yang kuat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk terus memperkuat kapasitas Polri melalui dukungan sumber daya, teknologi kepolisian modern, dan kerja sama internasional yang lebih intensif.
Menurut Nasir, vonis seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Guo merupakan kemenangan penting dalam memberantas kejahatan internasional dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar negara dapat menghasilkan efek nyata dalam menuntaskan kejahatan global. Polri telah menunjukkan kontribusi signifikan, dan langkah ini harus terus diperkuat ke depannya,” tegasnya.
Nasir berharap keberhasilan ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin aktif dalam membangun jaringan kerja sama internasional.
“Guna mengantisipasi dan menindak kejahatan lintas batas yang semakin kompleks,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: