Lulusan SMA Dipastikan Boleh Daftar Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 Juni 2026, 15:27 WIB
Lulusan SMA Dipastikan Boleh Daftar Polisi
Polri. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas Komisi III DPR.

Ketentuan itu tertuang dalam usulan pemerintah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Juni 2026.

Ketentuan itu mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan. 

Hinca meminta penjelasan pemerintah mengenai alasan syarat minimal pendidikan SMA tetap dipertahankan dalam rekrutmen anggota Polri.

Menurut Hinca, berkembang pandangan di masyarakat agar tingkat pendidikan calon anggota Polri ditingkatkan menjadi minimal sarjana.

"Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1," kata Hinca dalam rapat.

"Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," sambungnya.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus Nugroho menjelaskan bahwa hasil analisis dan evaluasi internal Polri menjadi salah satu dasar pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA.

Selain itu, Polri juga telah menyediakan jalur khusus bagi lulusan sarjana melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus.

Menurutnya, perbedaan sumber rekrutmen antara lulusan SMA dan sarjana menjadi alasan pemerintah tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan dalam RUU Polri.

"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," kata Agus.

Usai mendengarkan penjelasan pemerintah, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath selaku pimpinan rapat pun meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut.

"Oke disetujui ya. Tok," kata Rano sambil mengetuk palu.

Syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota Polri sejatinya bukan aturan baru. Ketentuan itu juga telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih berlaku saat ini.

Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri disebutkan bahwa calon anggota kepolisian harus "berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat."

Sekadar informasi, pembahasan revisi UU Polri telah memasuki tahap Panja setelah pemerintah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI melalui Kementerian Hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA