Puan Lantik PAW Fauqi Hapidekso Gantikan Gus Alam yang Wafat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 04 November 2025, 12:41 WIB
Puan Lantik PAW Fauqi Hapidekso Gantikan Gus Alam yang Wafat
Anggota Pergantian Antar-Waktu (PAW) Fauqi Hapidekso dari Fraksi PKB (Foto: YouTube DPR)
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melantik anggota Pergantian Antar-Waktu (PAW) Fauqi Hapidekso dari Fraksi PKB untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Fauqi Hapidekso dilantik menggantikan Alamuddin Dimyati Rois (Gus Alam) yang wafat karena kecelakaan di Pemalang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Pelantikan Fauqi Hapidekso dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa 4 November 2025.

Sebelum melantik, Puan mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR telah menerima petikan keputusan presiden Republik Indonesia nomor 103/P tahun 2025 tanggal 2 oktober 2025 tentang peresmian pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

“Yaitu saudara Fauqi Hapidekso dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Jawa Tengah menggantikan almarhum Alamudin Dimyati Rois," kata Puan.

Selanjutnya, Puan pun memimpin prosesi pelantikan PAW. 

“Sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 4 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang menyatakan anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR," kata Puan.

KH Alamudin Dimyati Rois yang akrab disapa Gus Alam meninggal dunia pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 05.40 WIB.

Anggota DPR RI Fraksi PKB itu mengalami kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Jumat 2 Mei 2025 lalu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA