Komarudin mengatakan, pembahasan mencakup aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, parliamentary threshold (PT), sistem pemilu DPR, penataan daerah pemilihan, serta penguatan KPU dan Bawaslu.
Selain itu, isu politik uang dan pembiayaan politik, kampanye digital dan kecerdasan artifisial (AI), netralitas ASN serta TNI-Polri, keterwakilan perempuan, hingga akses bagi pemilih disabilitas, lansia, dan masyarakat di daerah terpencil turut dibahas.
Revisi juga menyentuh persoalan rekrutmen dan kaderisasi partai, sengketa pemilu, kepastian hukum, teknologi pemungutan dan rekapitulasi suara, serta kodifikasi aturan pemilu.
“Itu tema yang jadi agenda pembahasan nanti, sesudah ini kita akan undang pakar dari kampus, ormas, BRIN dan Sabang-Merauke,” ujar Komarudin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Terkait prioritas PDIP, Komarudin mengatakan masih ada tim yang bekerja untuk merumuskan materi tersebut.
“Itu ada tim yang kerja di sana, nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.
Sementara mengenai dinamika PT, Komarudin kembali menegaskan isu tersebut belum dibahas secara khusus karena pembahasan revisi UU Pemilu masih dalam tahap penyusunan.
“Belum kita bahas, ini kan masih penyusunan aja. Kalau saya secara pribadi hakikat dari demokrasi Pancasila itu penghormatan terhadap hak suara atau hak individu yang kemudian terakumulasi jadi hak kolektif warga negara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: