Fit and Proper Test Dimulai, DPR Siapkan Dua Anggota BPK Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 05 Oktober 2026, 15:56 WIB
Fit and Proper Test Dimulai, DPR Siapkan Dua Anggota BPK Baru
Ilustrasi. (Foto: Humas BPK)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031.

Dari 23 nama tersebut, Komisi XI akan memilih dua calon untuk mengisi dua posisi anggota BPK yang kosong.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, dua nama terpilih selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan.

"Komisi XI DPR RI akan memilih dua di antara 23 nama calon anggota BPK RI dan selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senin, 5 Oktober 2026. 

Sebelumnya, Komisi XI membuka pendaftaran calon anggota BPK pada 12 Juni-2 Juli 2026. DPR kemudian melakukan seleksi administrasi dan uji publik sebelum menyerahkan 23 nama kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan.

DPD melalui Komite IV telah melakukan fit and proper test terhadap 23 calon pada 26-27 September 2026. Dari proses tersebut, DPD menetapkan 10 nama untuk disampaikan kembali kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

Sepuluh nama tersebut yakni Nyoman Adhi Suryadnyana, Khaidir Abdurrahman, Agung Nur Prabohudono, Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan Sapta Haryana.

Dalam fit and proper test di DPR, para calon akan diuji mengenai kapasitas, visi dan misi, integritas, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK. Proses tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI.

Hasil pemilihan Komisi XI kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui DPR, dua calon terpilih selanjutnya disampaikan untuk diresmikan oleh Presiden.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Ketentuan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA