MKD DPR Lanjutkan Perkara Sahroni Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 30 Oktober 2025, 14:25 WIB
MKD DPR Lanjutkan Perkara Sahroni Cs
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan melanjutkan perkara lima anggota nonaktif DPR buntut aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025 lalu. 

Lima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Naffa Urbach dari Fraksi Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar. 

Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD DPR yang digelar pada Rabu kemarin, 29 Oktober 2025. 

Rapat yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

“Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PPIX/2025, 41/PP/X/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/X/2025, dan 49/PP/IX/2025,” ungkap Nazaruddin dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis 30 Oktober 2025. 

Selain itu, Nazaruddin juga menegaskan bahwa MKD menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif, yakni Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., Surya Utama, S.I.P., Eko Hendro Purnomo, S.Sos., Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA