Demikian penegasan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam jumpa pers usai penetapan BPIH 2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
"Kami bersepakat dan berkomitmen dengan pemerintah bahwa kita telah mengunci di awal, pelayanan tetap terbaik bagi jemaah," kata Marwan.
Ditegaskan Marwan, kepastian pelayanan maksimal bagi jemaah haji itu mulai dari fasilitas, seperti pemondokan, konsumsi hingga transportasi.
"Perpindahan jemaah dari bandara ke tempat-tempat hotel, dari hotel ke Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), itu semua kita kunci dengan kualitas terbaik dengan spesifikasi yang sudah ditentukan," pungkas Marwan.
Komisi VIII DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.365,45, dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806,58.
Pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp89.410.258,79 dan Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750,78.
Dengan demikian, ongkos Haji tahun 2026 turun menjadi Rp2.000.894 dibandingkan tahun 2025.
BERITA TERKAIT: