BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 18 Juli 2026, 16:12 WIB
BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji yang diselenggarakan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) DPP PKS. (Foto: Dok PKS)
Kecil Besar
rmol news logo Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola dan menjaga keberlanjutan keuangan haji di tengah meningkatnya tantangan penyelenggaraan ibadah haji.

Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid, menegaskan bahwa kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak awal membawa harapan besar bagi pengelolaan dana haji Indonesia.

“BPKH lahir membawa optimisme besar. Kita berharap dana haji dikelola secara aman, memberikan return yang baik, sekaligus mampu menjaga biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya dikutip Minggu, 18 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala BPKH RI Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa penguatan tata kelola merupakan komitmen yang terus dijaga BPKH sejak mulai beroperasi pada 2018. Menurutnya, kepercayaan publik harus dijawab dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, BPKH telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama tujuh kali berturut-turut. Ini menjadi bukti bahwa tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji terus kita jaga,” kata Fadlul.

Ia menjelaskan, dana kelolaan BPKH saat ini telah mencapai sekitar Rp184 triliun. Dengan dana tersebut, BPKH terus berupaya menghasilkan nilai manfaat yang optimal untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, dengan target nilai manfaat pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp12,3 triliun.

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji harus tetap menempatkan keamanan dana jamaah sebagai prioritas utama.

“Inti dari pengelolaan keuangan haji adalah dananya harus aman. Berapa pun nilai manfaat yang dihasilkan, prinsip kehati-hatian tidak boleh ditinggalkan,” ujar Anis.

Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji perlu diarahkan untuk semakin memperjelas independensi BPKH sebagai lembaga pengelola dana haji.

“Kita perlu memastikan BPKH memiliki pondasi kelembagaan yang baik agar dapat menjalankan amanah pengelolaan dana umat secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Ekonomi Syariah DPP PKS Kuncoro Hadi menilai peningkatan nilai manfaat dana haji tetap perlu diupayakan melalui strategi investasi yang lebih optimal, termasuk memperbesar investasi langsung di Arab Saudi.

“Potensi investasi di Arab Saudi perlu dimanfaatkan lebih optimal karena memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, manfaatnya juga dirasakan langsung oleh jamaah,” ujarnya.

Namun demikian, Kuncoro menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam mekanisme pengambilan keputusan investasi yang perlu dievaluasi.

“Kalau mekanisme investasi langsung masih dianggap terlalu rumit karena harus melalui keputusan seluruh anggota Badan Pelaksana dan Badan Pengawas, maka revisi undang-undang dapat menjadi momentum untuk mengkaji relaksasi terhadap mekanisme tersebut, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA