Asrul Azis Taba Kambali Gugat KPK Usai Kalah di Status Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 19 Juli 2026, 15:11 WIB
Asrul Azis Taba Kambali Gugat KPK Usai Kalah di Status Tersangka
Asrul Azis Taba (rompi oranye-depan). (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan.

Setelah sebelumnya gagal menggugurkan status tersangka, kini Asrul menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (19/7), permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat (17/7) dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Pokok permohonan yang diajukan Asrul adalah menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat (24/7).

Langkah hukum tersebut diajukan hanya berselang tiga hari setelah KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan telah rampung. Berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Sebelumnya, Asrul juga sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan itu ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Dalam putusannya pada 6 Juli 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Asrul telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Perkara bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024. KPK menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota yang menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.

Penyidik menduga para PIHK diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah pada 2023. Praktik serupa disebut kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Khusus untuk Asrul, KPK menduga ia bersama Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan sejumlah pihak lainnya melakukan lobi kepada Yaqut dan Gus Alex agar kuota haji khusus ditambah melebihi batas 8 persen yang diatur ketentuan.

Asrul juga diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya memperoleh tambahan kuota haji khusus dan meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Sementara Ismail diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: ADE MULYANA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA