“Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih adalah menjadi
offtaker dari hasil produk masyarakat desa,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Kopdes Merah Putih memperkuat UMKM melalui akses pembiayaan, pendampingan manajemen, digitalisasi usaha, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas di desa.
Jika desa menghasilkan tanaman pangan, maka koperasi akan dilengkapi fasilitas pengering. Sementara jika produknya berupa sayuran atau buah-buahan, maka koperasi memiliki fasilitas
control atmosphere storage sebagai pengatur suhu.
“Kopdes Merah Putih nanti akan berfungsi untuk melengkapi fasilitas pengering supaya harga gabah kering panen petani di Indonesia itu bisa sesuai dengan kualitasnya,” katanya.
Selain sektor pangan, pemerintah memperkuat koperasi melalui pembangunan gerai dan gudang sejak 15 Oktober 2025. Setiap Kopdes diwajibkan memiliki tujuh gerai usaha, termasuk sembako, apotek desa, klinik desa, simpan pinjam, serta unit logistik.
Sebagai dukungan terhadap Kopdes Merah Putih, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa menjadi jaminan pembiayaan koperasi.
“Tidak ada alasan lagi buat kepala lembaga keuangan untuk tidak menerima hak kekayaan intelektual itu menjadi
collateral. Saya mohon dengan sangat, ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman Kopdes Merah Putih,” tegas Supratman beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: