“Sudah (ketahuan gaji manajer Kopdes Merah Putih). Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun," kata Purbaya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Purbaya menjelaskan, anggaran pembayaran gaji tersebut berasal dari alokasi program Kopdes Merah Putih yang sebelumnya sudah disiapkan pemerintah. Untuk itu kebijakan tersebut, menurut Purbaya tidak akan menambah beban baru terhadap APBN maupun memperlebar defisit anggaran negara.
"Jadi nggak ada tambahan dana baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru karena sudah dialokasikan di situ," kata Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, para manajer Kopdes Merah Putih selama dua tahun pertama akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Setelah masa tersebut berakhir, status mereka akan dialihkan menjadi pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Statusnya sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah dua tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi. Bukan (ASN), tetapi PKWT," ujar Ferry pada Jumat 8 Mei 2026.
Ferry mengatakan, para manajer Kopdes Merah Putih nantinya dituntut memahami model bisnis koperasi serta berbagai unit usaha yang dijalankan. Unit usaha tersebut antara lain gerai sembako, gerai obat, klinik, hingga pergudangan.
Selain mengelola usaha koperasi, para manajer juga diharapkan mampu membangun jaringan bisnis dan mencari sumber pembiayaan guna mendukung pengembangan koperasi di berbagai daerah.
"Bahkan mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih baik untuk kegiatan pengembangan usaha, kegiatan pencarian sumber-sumber pembiayaan dan kemudian membangun hubungan relasi usaha," pungkas Fery.
BERITA TERKAIT: