KPK agar segera mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus yang ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp 1 triliun tersebut.
"KPK harus menyikapi kasus ini dalam konteks penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel," kata Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Kamis 16 Oktober 2025.
Sarifuddin mengatakan, KPK sudah waktunya untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Karena melihat proses panjang yang telah dilakukan KPK dalam mengusutnya. Mulai dari tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, bahkan telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan lebih dari dua bulan lalu.
"Kalau sudah masuk ke tahap penyidikan dengan sendirinya KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti. Itu berarti sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam satu kasus dan apa yang mereka lakukan," kata Sarifuddin.
Apalagi KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Bahkan dalam proses pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menerima pengembalian uang hampir Rp 100 miliar.
Dengan berbagai fakta tersebut, lanjut Sarifuddin, bukti-bukti yang didapat lebih dari cukup sehingga KPK tidak perlu ragu lagi untuk mengumumkan siapa yang terlibat dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk segera dilakukan agar tidak muncul prasangka buruk kepada KPK.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri karena keterangan dibutuhkan untuk proses penyidikan. Yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
BERITA TERKAIT: