Hal itu menjadi salah satu materi yang digali penyidik saat memeriksa Dito sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2026 lalu.
"Didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2026.
Budi menjelaskan, keterangan Dito semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, sejumlah inisiatif yang dilakukan asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dinilai tidak sejalan dengan alasan awal diberikannya kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi.
Sebelumnya, Dito mengungkapkan pemeriksaannya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta, ya keterangan tambahan informasi seputar itu saja," kata Dito usai menjalani pemeriksaan.
Ia menambahkan, materi pemeriksaan masih berkaitan dengan kunjungannya ke Arab Saudi.
"Soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berasal dari Kementerian Agama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya telah ditahan pada Maret 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
KPK menduga para tersangka bersepakat meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.
Selain itu, Ismail dan Asrul diduga bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan kelompok usaha maupun asosiasi yang terhubung dengan Kesthuri.
Penyidik juga menduga Ismail memberikan uang kepada sejumlah pihak, di antaranya Gus Alex, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: