Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juli 2026, 12:19 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut segera bergulir ke meja hijau.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026, setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

"Hari ini penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang, 14 Juli 2026.

Empat tersangka yang dilimpahkan ke tahap penuntutan yakni mantan Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Menurut Budi, pelaksanaan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan.

"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," jelasnya.

Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," tuturnya.

Budi menambahkan, KPK meyakini proses peradilan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif. Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA